Cakupan Perekaman KTP-el Kukar Telah Capai 98 Persen

img

(Muhammad Iryanto)


TENGGARONG, Cakupan perekaman KTP-el Kutai Kartanegara yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara sudah mencapai 98 persen.

Saat ini masih ada sekitar 6 ribu warga yang belum melakukan rekam KTP-el. Kaitannya dengan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang, sesuai dengan Undang Undang Pilkada yang terdaftar dalam DPT bisa mencoblos.

 “Warga yang terdapat dalam DP4 bisa memilih, KTP-el hanya sebagai penyelamat jika ada warga atau pemilih itu belum terdapat dalam DPT,” kata Kepala Disdukcapil Kukar Muhammad Iryanto, Senin (23/11/2020) .

Ia menambahkan, untuk memaksimalkan perekaman , pihaknya juga  melaksanakan program untuk “jemput bola” (jebol) dengan datang langsung ke kecamatan.

”Sejak tiga bulan terakhir perekaman kita lakukan secara jemput bola, bahkan hari libur dan cuti juga kita lakukan untuk proses perekaman. Namun karena kondisi Pandemi Covid, menghambat kegiatan perekaman, apalagi kan kita ketahui tren kasus Covid-19 belum bisa terkendali, masih naik turun,” katanya.

Dia menjelaskan kalau proses perekaman dilakukan bisa di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kukar atau di kecamatan kecamatan. Kalau untuk proses perekaman di kecamatan, maka nantinya proses cetak e-KTP tetap dilakukan di Disdukcapil.”Setelah selesai cetak baru kita distribusikan ke kecamatan/desa. Dalam kesempatan ini kami juga menghimbau  agar warga yang sudah 17 tahun segera melakukan perekaman KTPel ke kantor camat terdekat atau datang ke disdukcapil Kukar,” tegas Muhammad Iryanto.(pk/poskotakaltimnews.com)